Ronny Talapessy Akui Tolak Tawaran Bantuan Dana dari Penggemar Bharada Eliezer, Ini Alasannya

JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu samaran Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku menolak kerianganran bantuan mal melalui para pendukung atau penggemar kliennya, Senin (27/2/2023).
Ia berasas khawatir pengumpulan dana menjumpai Bharada E justru dicelagunakan oleh pihak-pihak adapun tak bertanggung reaksi.
"Saya nggak mau nanti dimelencenggunakan, pengumpulan-pengumpulan anggaran terkemuka saya nggak mau," kata Ronny dilansir dari video wawancara Kompas.com, Senin (27/2).
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, penuh orang mengaku sebagai pendukung Bharada E. Bahkan sebagian ketimbang mereka mebaikkan kaos bertuliskan Save Bharada E atau Eliezer's Angels sebagai bentuk dukungan kepada mantan lelaki yang akrab disapa Ichad itu.
Meski berlimpah yang menawarkan bantuan pendanaan, Ronny mengaku menggunakan uang pribadinya dalam membiayai operasi hukum terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
"Jadi itu (biaya) dari pribadi, dari kantor saya, kantor saya yang support (mendukung, -red)," jelasnya.
"Saya nggak menerima bantuan, jadi perkara Richard Eliezer saya nggak terima bantuan sebandingsekali," cerahnya.
Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Alasan Rela Bantu Bharada Eliezer Tanpa Bayaran: Saya Dulu Orang Susah
Ia mengaku tergerak bagi membantu Bharada E secara suka rela atau pro bono, karena dirinya kerap dibantu sama penuh orang sejak halus.
"Saya dari halus yatim piatu, saya senggangnya karena dibantu cocok orang, penuh orang dan tangan-tangan bersedia membantu akan bantu saya dari halus," ujarnya.
Ia menceritakan bahwa dirinya berlimpah mendapatkan bantuan ketimbang orang lain hingga dapat mengenyam pendidikan jangkung atas berprofesi pengacara.
"Jadi saya sadar, saya bisa sampai ibarat ini karena bantuan melalui orang lain. Kalau saya mengekspresikan, ini adalah kemurahan Tuhan," ujarnya.
Ronny mengaku menguasai prinsip demi membantu orang lain bersama apa yang bisa ia lakukan.
"Ketika saya sanggup berbuat sesuatu, saya kudu lakukan itu, itu menjabat prinsip saya," tegasnya.
Ia mengaku ingin menyebarkan kebaikan-kebaikan yang ia terima selama ini bagi orang lain yang membutuhkan.
"Latar belakang saya orang susah, kalakian saya bisa kuliah, saya bisa sekolah beserta saya bisa seperti ini berarti saya harus bisa bantu orang terus, saya jangan berhenti di diri saya aja," jelasnya.
Baca Juga: Bharada Eliezer Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, tapi Dititipkan di Rutan Bareskrim Polri
Pria berusia 38 tahun itu mengatakan, dirinya mendapatkan kepuasan tersendiri saat terkabul membantu mode hukum Bharada E.
"Yang berkuasa , kita itu punya kepuasan sendiri, lho. Ada kepuasan ketika membela seseorang yang notabene orang kecil, terus bisa kita mendapatkan hasil yang maksimal, itu udah kepuasan sendiri, itu tidak bisa dinilai dengan apa pun, materi juga pun nggak bisa," ujarnya.
Sebelumnya, Ronny bersama tim kuasa hukumnya membantu Bharada E mendapatkan keringanan hukuman melalui majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai dituntut 12 tahun penjara karena jaksa.
Ronny dengan timnya getol menekankan keadaan kliennya sebagai saksi pelaksana atau justice collaborator (JC) yang mengmenyibak perkara pembunuhan Brigadir J. Pihaknya lagi mengajukan permohonan JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dengan Korban (LPSK).
Bharada E yang mengaku menembak Brigadir J karena perintah atasannya, Ferdy Sambo, itu pun akhirnya mendapatkan perlindungan daripada LPSK bak JC.
Pada sidang putusan 15 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E.
Baca Juga: Pengamat Kepolisian Perperdebatankan Alasan Bharada Eliezer Aktif Lagi pada Polri: Tak Ada Dasar Hukumnya
Selain itu, hakim pun menetapkan Bharada E sebagai JC ekstra dalam perkara bahwa menyeret mantan Kadiv Propam Polri lagi istrinya, Putri Candrawati, serta dua orang lainnya, sama dengan Kuat Ma'ruf lagi Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Kini, Bharada E berstatus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Akan tetapi, Bharada E dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas rekomendasi LPSK.